Fatwa Halal/Haram MUI tentang Kopi Luwak
- Mengapa kopi luwak enak tenan dan sedap?
Ternyata karena bisa dipastikan 100 persen kopi luwak adalah terbuat dari biji kopi e eknya luwak, yang asalnya semua dari buah kopi yang sudah tua sekali yang warnanya merah, karena luwak tidak akan mau makan kulit buah kopi yang belum matang benar.
Luwak hanya akan memakan kulit buah kopi bagian luarnya saja yang manis rasanya, bijinya akan dia keluarkan lagi menjdi e eknya luwak. Dulu luwak memang memakan buah kopi tanpa ada yang menyuruh dia makan, malahan dia sebenarnya mencuri buah kopi petani kopi.
Kopi luwak sangat terkenal di Lampung dan di eskpor sampai ke seluruh dunia. Karena kopi luwak sedikit dan permintaan banyak, maka berlakulah hukum pasar. Harga jual kopi luawak menjadi tinggi.
Sekarang kopi luwak, buah kopi yang dipetik disuruh makan luwak untuk dijadilan e eknya luwak, setelah itu baru dibuat kopi luwak. Bisa dipahami, jika ada yang kemudian mempertanyakan halal/haram-nya karena bagaimanapun kotoran Luwak adalah Najis dan haram dikonsumsi.
- Fatma MUI
Dalam penjelasan kepada wartawan BBC Asyari Usman, Senin malam, Kiai Haji Ma'aruf Amin --yang menjabat sebagai ketua Komisi Fatwa MUI-- mengisyaratkan bahwa kopi luak kemungkinan akan divonis halal.
MUI mengluarkan fatwa tentang kopi luak setelah ada permintaan dari sejumlah pihak, kata Ma'aruf.
Kemungkinan fatwa halal untuk kopi yang berharga ektra mahal ini bergantung pada kesuciannya dari najis kotoran musang.
"Kalau biji kopi itu ditelan utuh oleh luak dan kemudian keluar utuh juga dalam bentuk kotoran lalu dicuci sampai bersih, kemungkinannya akan halal itu," kata Ma'aruf Amin.
Menurut tokoh senior Nahdlatul Ulama (NU) ini, biji kopi yang ditelan dan dibuang menjadi kotoran oleh luak akan menjadi suci untuk dimakan kalau biji utuh tersebut dibersihkan dari najis kotoran itu.
Ma'arif menekankan bahwa biji kopi yang ada di kotoran luak itu haruslah utuh. Kalaupun ada yang patah-patah, masih bisa dikategorikan utuh. "Asal jangan tergiling menjadi tahi, tidak masalah," tambahnya.
Fatwa Halal/Haram MUI tentang Kopi Luwak
Follow @wahyu_winoto
0 komentar:
Post a Comment