Waktu yang Diharamkan untuk Sholat



Waktu yang diharamkan untuk shalat ada lima:

(1) sesudah shalat fajar (subuh) hingga terbit matahari;
(2) dari terbit matahari hingga naik setinggi tombak, yaitu kira-kira 10 atau lima belas menit sesudahnya;
(3) waktu matahari tepat berada di puncak (tengah hari) hingga bergeser ke arah barat;
(4) sesudah shalat asar hingga terbenam matahari;
(5) ketika matahari terbenam hingga menghilang di ufuk dan masuk waktu maghrib.

Nah, kelima waktu tersebut kemudian terbagi dua lagi:

a. larangannya ringan (sesudah subuh dan sesudah asar)

Bahkan sebagian ulama menegaskan bahwa waktu sesudah subuh dan sesudah asar tidaklah diharamkan; tetapi di makruhkan.

b. sangat dilarang

Inilah waktu yang benar-benar dilarang/diharamkan, yi; ketika matahari terbit hingga naik setinggi tombak, ketika matahari tepat di puncak, dan ketika matahari mulai terbenam (mulai menguning) hingga menghilang.


Dalam beberapa hal terkait waktu yang haram untuk sholat, para ulama kemudian berbeda pendapat mengenai shalat sunnah yang memiliki sebab seperti shalat sunnah thawaf dan shalat tahiyyatul masjid. Dimana sebagian membolehkan, sebagian lagi memakruhkan.

Wallahu a'lam bish-shawab.


(Ref: Syariahonline.com)



Ditulis Oleh : Wahyu Winoto, S.Pd. Hari: 6:11:00 PM Kategori:

0 komentar: