Baru Setengah Tahun, DPR Sudah Korupsi 2,1 Triliun

Anggota DPR dinegara kita makin menjadi-jadi, dan gak ada kapok-kapoknya. Bayangin aja, barusan wbw nemu berita di vivanews katanya sampai bulan ini atau tepatnya Baru Sampai Tengah Tahun 2010, Sudah 2,1 Triliun Uang Negara Dikorupsi.



1. 176 kasus korupsi = 2,1 Triliun Rupiah

Sampai dengan tengah tahun 2010 (1 Januari-30 Juni) ditemukan 176 kasus korupsi dari level pusat sampai daerah. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari seluruh kasus itu sebesar Rp 2,1 triliun.

Jumlah total dari kasus korupsi itu adalah Rp 2.102.910.349.050. Demikan data yang dilansir Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang 'Trend Korupsi Semester I 2010', di kantornya, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2010).

"Dari jumlah tersebut, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka 441 orang," kata peneliti hukum ICW, Febri Hendri.

Febri menjelaskan, 176 kasus itu adalah yang sudah ada penetapan tersangka dari aparat penegak hukum. "(Kasus) yang belum (ada) tersangka tidak termasuk," katanya.

Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto, menambahkan, keuangan daerah tetap menjadi sektor yang paling rawan dikorupsi. Yang jadi sasaran adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kasus-kasus itu antara lain, pembobolan kas daerah Aceh Utara sebesar Rp 220 miliar, korupsi APBD di Indragiri Hulu Rp 116 miliar, korupsi kas daerah Pasuruan Jawa Timur sebesar Rp 74 miliar, dan korupsi dana otonomi daerah Kabupaten Boven Digoel sebesar Rp 49 miliar.


2. Anggota DPR rame2 korupsi berjamaah

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 26 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

26 Mantan anggota DPR itu berasal dari tiga fraksi, yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP.

KPK pun menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

26 Mantan anggota DPR itu adalah:

Golkar
1. Ahmad Hafiz Zawawi (AHZ) Rp600 juta
2. Marthin Bria Seran (MBS) Rp250 juta
3. Paskah Suzetta (PSz) Rp600 juta
4. Boby Suhardiman (BS) Rp500 juta
5. Antony Zeidra Abidin (AZA) Rp600 juta
6. TM Nurlif (MN) Rp550 juta
7. Asep Ruchimat Sudjana (ARS) Rp150 juta
8. Reza Kamarullah (RK) Rp500 juta
9. Baharuddin Aritonang (BA) Rp350 juta
10. Hengky Baramuli (HB)

PDIP
1. Agus Condro Prayitno (ACP) Rp500 juta
2. Max Moein (MM) Rp500 juta
3. Rusman Lumbantoruan (RL) Rp500 juta
4. Poltak Sitorus (PS) Rp500 juta
5. Williem Tutuarima (WMT) Rp500 juta
6. Panda Nababan (PN) Rp1,45 miliar
7. Engelina Pattiasina (EP) Rp500 juta
8. Muhammad Iqbal (MI) Rp500 juta
9. Budiningsih (B) RP500 juta
10. Jeffrey Tongas Lumban (JT) Rp500 juta
11. Ni Luh Mariani Tirtasari (NLM) Rp500 juta
12. Sutanto Pranoto (SP) Rp600 juta
13. Soewarno (S) Rp500 juta
14. Matheos Pormes (MP) Rp350 juta

PPP
1. Sofyan Usman (SU) Rp250 juta
2. Daniel Tandjung (DT) Rp500 juta.



(Ref: Viva News)



Ditulis Oleh : Wahyu Winoto, S.Pd. Hari: 3:09:00 PM Kategori:

0 komentar: