Ditemukan 1 Trilyun Uang Palsu di Jawa Timur

Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota, Jawa Timur telah menyita uang palsu dengan nominal lebih dari Rp 1 trilun dari komplotan spesialis uang palsu antardaerah.



Kepala Kepolisian Resor Kediri Kota AKBP Mulya Hasudungan Ritonga, Sabtu (14/8/2010), mengemukkan pihaknya menangkap empat pelaku tersebut saat akan melakukan transaksi kepada petugas yang menyamar di Perumahan Mojoroto, Kota Kediri.

"Mereka semuanya berasal dari luar Jawa Timur, tepatnya Jawa Barat. Kami mendapatkan laporan akan ada transaksi komplotan pengedar uang palsu dengan mata uang luar negeri, akhirnya kami lakukan pengintaian hingga menangkap mereka," katanya.

Dalam upaya penggerebekan tersebut, pihaknya menangkap empat tersangka yang semuanya warga Jawa Barat. Mereka ditangkap saat sedang menunggu calon korban di mobil avanza dengan nomor polisi D 800 GL yang mereka tumpangi.

Ia mengungkapkan keempat pelaku yang akan menyebarkan uang palsu tersebut antara lain Budi (50) warga Desa Jatisari, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur. Selain itu, Acep Supandi (50), warga Kabupaten Cianjur. Dua lainya, Bambang Supriheriyanto (45), warga Magelang, dan Rusendi (47), warga Cimahi.

Pihaknya langsung melakukan penggeledahan di mobil yang mereka tumpangi. Ternyata terdapat uang palsu dengan jumlah yang cukup besar dari mata uang berbagai negara. Jika dinominalkan dengan rupiah, diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Ia mengatakan, mata uang palsu tersebut antara lain dari Amerika Serikat, Belgia, Jerman, Portugal, serta Brasil. Polisi langsung membawa mereka ke Markas Kepolisian Resor Kediri Kota di Jalan Brawijaya, Kediri.

Selain menyita ratusan lembar mata uang palsu tersebut, petugas juga menyita sebuah batu giok atau "blue saphire". Di dalam mobil juga ditemukan bunga kecubung. Diduga, barang-barang tersebut dipersiapkan untuk menggendam calon korban.

Dalam melakukan aksinya, para tersangka tersebut biasanya menukar uang asli dalam bentuk rupiah dengan uang palsu tersebut. Penukaran itu, misalnya, untuk uang dengan nominal Rp6 juta akan ditukar dengan 9 dolar AS.

Kepada polisi, seperti dilansir antaranews.com, para pelaku tersebut juga mengaku masih baru dalam melakukan aksinya di wilayah Kediri. Rata - rata calon korban yang menjadi sasaran adalah para kolektor.

"Kami masih baru bertransaksi di Kediri. Kami biasanya melakukan transaksi dengan para kolektor," kata Budi, salah seorang pelaku.

Untuk menghindari petugas, lanjut dia, ia dengan kawan - kawannya biasanya melakukan aksi penukaran tersebut di daerah pinggiran. Selain aman, lokasi pinggiran juga jarang mendapat kawalan dari petugas.

Walaupun para pelaku berasal dari luar Kediri, Polres Kediri Kota tetap akan memproses kasus ini. Polisi akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia serta Kantor Kedutaan Amerika Serikat tentang temuan tersebut.

Pihaknya juga akan menahan mereka dan menjeratnya dengan Pasal 245 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 249 tentang Pemalsuan Mata Uang.


(Ref: Berita2)



Ditulis Oleh : Wahyu Winoto, S.Pd. Hari: 3:25:00 AM Kategori:

0 komentar: