Hukum dan Pembagian Warisan Menurut Islam
Berikut wbw cuplikkan buat kamu:
Ahli waris dan macam-macamnya
a. Ahli waris nasabiyah, yaitu ahli waris yang hubungan kekeluargaannya timbul karena hubungan darah
b. Ahli waris sababiyah, yaitu hubungan kewarisan yang timbul karena suatu sebab tertentu, yaitu:
- perkawinan yang sah
- memerdekakan hamba sahaya (budak) atau karena adanya perjanjian tolong menolong
Apabila dilihat dari segi bagian-bagian yang diterima mereka, ahli waris dapat dibedakan kepada:
1. Ahli waris ashab al-furudh, yaitu ahli waris yang menerima bagian yang besar kecilnya telah ditentukan dalam al-Qur'an, seperti 1/2, 1/3 atau 1/6.
2. Ahli waris asabah, yaitu ahli waris yang bagian yang diterimanya adalah sisa setelah harta warisan dibagikan kepada ahli waris ashab al-furudh.
3. Ahli waris zawi al-arham, yaitu ahli waris yang sesungguhnya memiliki hubungan darah, akan tetapi menurut ketentuan al-Qur'an, tidak berhak menerima bagian warisan.
Adapun macam-macam ahli waris asabah ada tiga macam, yaitu:
1. Asabah bi nafsih (ABN), yaitu ahli waris yang karena kedudukan dirinya sendiri berhak menerima asabah. Ahli waris ini kelompok ini semuanya laki-laki, kecuali mu’tiqah (orang perempuan yang memerdekakan hamba sahaya).
2. Asabah bi al-ghair (ABG), yaitu ahli waris yang menerima bagian sisa karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang telah menerima bagian sisa. Apabila ahli waris penerima sisa tidak ada, maka ia tetap menerima bagian tertentu (furud al-muqaddarah).
3. Asabah ma’a al-ghair (AMG) yaitu ahli waris yang menerima bagian sisa karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang tidak menerima bagian sisa. Apabila ahli waris lain tidak ada, maka ia menerima bagian tertentu (al-furud al-muqaddarah).
Adapun macam-macam al-furud al-muqaddarah yang diatur secara rinci dalam al-qur'an ada 6 yaitu:
a. setengah/separoh (1/2 = al-nisf)
b. sepertiga (1/3 = al-sulus)
c. seperempat (1/4 = al-rubu)
d. seperenam (1/6 = al-sudus)
e. seperdelapan (1/8 = al-sumun)
f. dua pertiga (2/3 = al-sulusain)
Ahli waris yang terhijab
1. Hijab nuqsan, yaitu menghalangi yang berakibat mengurangi bagian ahli waris yang mahjub, seperti seorang suami, yang seharusnya menerima bagian ½ , karena bersama anak baik itu laki-laki maupun perempuan, bagiannya terkurangi menjadi ¼. Ibu yang sedianya menerima bagian 1/3, karena bersama dengan anak, atau saudara dua orang atau lebih, terkurangi bagiannya menjadi 1/6.
2. Hijab Hirman, yaitu menghalangi secara total. Akibatnya hak-hak ahli waris yang tertutup sama sekali dengan adanya ahli waris yang menghalangi. Misalnya, saudara perempuan sekandung yang semula berhak menerima bagian ½, tetapi karena bersama anak laki-laki, menjadi tertutup sama sekali dan tidak mendapat bagian.
Untuk informasi dan detail lengkap tentang pembagian waris menurut Islam beserta contohnya silahkan KLIK DISINI
....................................
Ref:
- lbhmasyarakat.org
- media.isnet.org
....................................
Hukum dan Pembagian Warisan Menurut Islam
Follow @wahyu_winoto
0 komentar:
Post a Comment